JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengesahan Rancangan Undang-undang Antiterorisme menjadi UU dikomentari oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid.
Menurutnya, pengesahan itu membuktikan DPR tidak pernah menghambat aturan tersebut.
"Terbukti bahwa DPR tidak dalam posisi menghambat," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dengan UU itu, imbuhnya, nanti akan dibentuk tim pengawas kerja pemberantasan terorisme supaya berbasiskan hukum, bukan menghadirkan teror baru. DPR, kata dia lagi, menyepakati pasal-pasal terkait dengan pemberantasan terorisme dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
Di samping itu juga menjaga adanya upaya yang betul-betul agar pemberantasan terorisme melibatkan semua pihak termasuk TNI. Diterangkannya, memang awalnya ada dinamika yang terjadi.
Kala itu, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa awalnya tidak setuju dengan alternatif dua definisi terorisme. Akan tetapi, sebutnya, PDI Perjuangan, PKB, maupun pemerintah akhirnya menyetujui alternatif dua.
"Karena paka hakikatnya Densus (88 Antiteror Polri) pun yang awalnya tidak setuju motif politik, lalu Kapolri, Panglima TNI dan pemerintah setuju maka saya yakin Densus harus ikut melaksanakan kesepakatan ini," tuturnya.
Di sisi lain, dia mengapresiasi sikap legawa pemerintah. Semua, sambungnya, memahami bahwa ada beda antara kejahatan kriminal biasa dengan terorisme.
"Sama-sama bawa bom belum tentu semuanya terorisme. Dititipi bom tapi dia tidak tahu, apakah teroris? Kan belum tentu," tegasnya.
Oleh sebab itu, motif politik dalam definisi terorisme sangat penting agar tidak terjadi generalisasi bahwa setiap kehahatan adalah terorisme. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama