“Oleh sebab itu, para anggota dewan legislatif itu adalah Tuhan jadi-jadian,” ujarnya di ruang sidang.
Dia pun menyebutkan, pengikut aturan yang dibuat DPR itu juga telah kafir.
“Sedangkan yang diikutinya itu adalah undang-undang dan pembuatannya itulah berhala model baru dan banyak sekali,” imbuh Pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia itu.
JPU sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati. Jaksa terkait kasus itu menilai Aman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Dia pun terbukti menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia. (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama