LIMA TERDAKWA JARINGAN NARKOBA

Satu Seumur Hidup, Empat Divonis 20 Tahun

Hukum | Kamis, 25 April 2019 - 09:20 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai memvonis lima terdakwa jaringan narkoba internasional dengan vonis berbeda. Satu terdakwa divonis penjara seumur hidup sedangkan empat terdakwa lainnya divonis penjara 20 tahun.

Kelima terdakwa tersebut merupakan jaringan narkoba internasional yang berhasil diamankan BNN Pusat di Jalan Lintas Dumai-Pakning pada 19 Agustus 2018 lalu.  Mereka diduga terlibat dalam penyeludupan narkotika jenis pil ekatasi sebanyak 30 ribu butir asal Malaysia.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Satu di antara terdakwa diganjar hukuman penjara seumur hidup, yakni terdakwa Kaharudin alias Asong. Sementara empat terdakwa lainnya Tengku Darbi, Zulkairi, Ahmad Afandi dan Gita Hermawan divonis 20 tahun kurungan penjara majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Adicandra Winata didampingi Hakim Anggota Liena dan Aziz Muslim dalam pembacaan amar putusan kelima terdakwa telah terbukti terlibat dalam penyeludupan narkotika jenis golongan I tersebut.

Dimana kelima terdakwa mempunya peranannya masing-masing, mulai dari menjemput barang haram tersebut dari Malaysia menuju Kota Dumai dan pengirim puluhan ribu butir pil ekstasi ke Jakarta, hingga kelimanya dibekuk BNN Provinsi Riau.

Kajari Dumai Mat Yusuf Perang dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Kejari Dumai Yunius Zega didampingi Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejari Dumai Agung Nugroho mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan.

“Untuk terdakwa Kaharudin majelis hakim berpendapat sama dengan tuntutan kami, di mana terdakwa dituntut hukuman seumur hidup. Sementara keempat terdakwa lainnya lebih tinggi dari tuntutan kami yaitu 18 tahun kurungan penjara,” jelas Agung, Rabu (24/4).

Ia menambahkan, atas putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, pihaknya memilih pikir-pikir guna berkoordinasi dengan pimpinan langkah hukum yang akan diambil ke depannya. “Langkah selanjutnya akan dikoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu,” tutupnya.(kom)

(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook