Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Menyesalkan Hal Ini

Hukum | Rabu, 24 Mei 2023 - 17:37 WIB

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Menyesalkan Hal Ini
Ferry Irawan bersama kuasa hukumnya. (ANTARA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap aktor Ferry Irawan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dia lakukan terhadap Venna Melinda.

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan mengapresiasi vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. Dia menilai putusan tersebut sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap di dalam persidangan.


Hanya saja, Jeffry menyesalkan langkah penahanan yang dikenakan terhadap kliennya sejak kasusnya bergulir di Polda Jawa Timur. Dia mengaku sejak awal yakin sekali kliennya tidak melangar pasal 44 ayat 1.

"Iya dong (menyesalkan). Apa yang kita ungkapkan sejak awal sudah tepat, tidak ada yang meleset sama sekali. Ferry seharusnya sejak awal dikenakan Pasal 44 ayat 4, bukan Pasal 44 ayat 1," kata Jeffry Simatupang kepada JawaPos.com, Rabu (24/5/2023).

Namun, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat 1 yang ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Dampak penerapan pasal yang tidak tepat, katanya, berakibat pada ditahannya Ferry. Sedangkan pasal tersebut jauh panggang dari api atas apa yang terjadi dalam kasus Ferry.

Disinggung soal tanggapan atas hasil putusan majelis hakim, pihak Ferry Irawan menyatakan pihaknya belum dapat menentukan sikap. Jeffry menyatakan masih akan melihat respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan yang telah dijatuhkan.

Meski demikian, pihak Ferry berharap Jaksa tidak melakukan banding supaya permasalahan tidak berlarut-larut. 

"Ini kasus ringan, semoga saja Jaksa tidak banding. Kasus ini seharusnya tidak perlu diperpanjang lagi. Putusan majelis hakim sudah sangat bijaksana," kata Jeffry.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook