SELEBRITIS

Sudah Tak Ada Harapan Rujuk, Ferry Irawan Siap Cerai dari Venna Melinda

Hiburan | Minggu, 05 Februari 2023 - 18:30 WIB

Sudah Tak Ada Harapan Rujuk, Ferry Irawan Siap Cerai dari Venna Melinda
FERRY IRAWAN (JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Venna Melinda melalui kuasa hukumnya Hotman Paris beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya akan memasukkan gugatan perceraian terhadap Ferry Irawan ke pengadilan setelah dia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa kali. Ferry pun sempat memohon dan merengek kepada Venna untuk dimaafkan dan minta rujuk, namun sang istri bergeming dengan keputusannya.

Kini, Ferry rupanya sudah siap dan mantap hati untuk berpisah dari Venna Melinda yang baru ia nikahi 11 bulan lalu. Menurut pihak Ferry, sudah tidak ada lagi harapan untuk mempertahankan rumah tangga ini.


Ferry Irawan juga sudah menunjuk pengacara Sunan Kalijaga untuk mengurus perceraian ini. “Mas Ferry sudah mantap kalau pun akan terjadi perceraian. Dia sudah menandatangani surat kuasa menunjuk kantor hukum saya. Dia sudah siap,” ujar Sunan Kalijaga di bilangan Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Pihak Ferry Irawan masih menunggu kapan gugatan cerai akan dilayangkan ke pengadilan. Meskipun awalnya ingin menyelesaikan permasalahan dengan baik dan sempat berharap bisa melanjutkan rumah tangga, namun untuk saat ini, Ferry Irawan sudah mantap untuk bercerai.

“Untuk saat ini mas Ferry sudah siap (bercerai). Mengenai gugataan silakan saja tanya ke pihak sana,” kata Sunan Kalijaga.

Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1), penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status sebagai tersangka.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook