Venna Melinda Menolak Dipertemukan Ferry Irawan

Hiburan | Jumat, 27 Januari 2023 - 18:10 WIB

Venna Melinda Menolak Dipertemukan Ferry Irawan
Venna Melinda didampingi pengacaranya, Hotman Paris, di Mapolda Jatim Kamis (26/1). (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Venna Melinda menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jatim Kamis (26/1). Dia sempat akan dipertemukan penyidik dengan Ferry Irawan, tersangka sekaligus suami yang saat ini ditahan karena laporan KDRT yang dibuatnya. Namun, Venna menolak.

Berdasar pantauan, aktris 50 tahun itu tiba di polda pukul 10.15 WIB. Venna didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, dan adiknya, Reza Mahestra. Hotman menjelaskan, Venna diperiksa dan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik berupa hasil rekam medis kondisi hidung dan tulang rusuk yang disebut terdampak KDRT.


"Bukti ini juga menegaskan bahwa tidak akan ada perdamaian. Tidak ada mediasi. Toh akan cerai juga," paparnya.

Menurut dia, penganiayaan yang dialami kliennya meninggalkan luka yang tidak sepele. Venna sulit beraktivitas. Termasuk untuk bekerja. "Ada bukti medisnya. Jadi, bukan klaim saja," ujarnya.

Hotman menambahkan, korban Ferry bukan hanya Venna, tapi juga mantan istri ketiganya sebelum Venna. "Namanya Mbak Anggia. Banyak cerita ke saya sebelum menikah. Tapi, saat itu saya tidak mau dengar karena yakin calon suami sudah berubah," kata Venna.

Dia tak menyangka akan menjadi korban Ferry selanjutnya. Venna menegaskan, pintu maafnya sudah tertutup. Sebab, Ferry tidak merasa bersalah. "Dalam beberapa kesempatan dia berujar minta maaf, tapi tidak mengakui perbuatannya," tuturnya.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyampaikan, Ferry sempat meminta difasilitasi penyidik agar bisa bertemu Venna untuk meminta maaf. Namun, permintaan itu tidak terlaksana.

"Karena sudah merasa terlalu tersakiti, saudara pelapor tidak mau dipertemukan," jelasnya.

Dia melanjutkan, penyidik tak hanya memeriksa Venna, tetapi juga asisten rumah tangga yang tinggal bersama pelapor dan terlapor. "Diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan," ucapnya.

Pengacara Ferry, Jeffry Simatupang, mengatakan bahwa tertutupnya pintu damai bukan sebuah masalah. Pihaknya akan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. "Apalagi, sudah terkonfirmasi hidungnya tidak patah," terangnya.

Soal darah, kata Jeffry, pihaknya siap membuktikan. Menurut dia, darah dari hidung bukan berarti berasal dari penganiayaan. "Menurut ahli THT, bisa juga karena stres," paparnya.

Jeffry menyebut tidak ada pemukulan yang dilakukan Ferry. Karena itu, dia berharap pasal yang disangkakan diubah. Dari sudut pandangnya, yang lebih tepat adalah Pasal 44 ayat (4) UU Penghapusan KDRT.

"Karena tidak menyebabkan penyakit dan mengganggu mata pencaharian. Ancaman hukuman seharusnya 4 bulan," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook