Begini Nasib Status ASN Bos Edinar Coin

Hukum | Rabu, 24 Maret 2021 - 18:08 WIB

Begini Nasib Status ASN Bos Edinar Coin
Bos Edinar Coin, Inhul Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu sejak 9 Maret 2021 lalu. (FOPIN A SINAGA/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bos Edinar Coin, Inhul Hadi sudah dijadikan tersangka oleh Polres Inhu sejak 9 Maret 2021 lalu. Dia pun kini ditahan atas sangkaan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Lantas, bagaimana nasib status aparatur sipil negara (ASN) yang disandangnya?

Pendiri investasi yang diindikasikan bodong itu merupakan ASN di jajaran Pemkab Inhu. Sebelum penetapan tersangka dan ditahan ternyata Pemkab Inhu sudah memproses pelanggaran terkait status ASN-nya itu. Inhul Hadi diketahui sudah satu tahun lebih tidak masuk kantor alias mangkir.


Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, sebelum yang bersangkutan ditahan, kami sudah memprosesnya terkait ketidakhadiran melaksanakan tugas sebagai ASN. Kami dapat laporan dan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil. Waktu itu dia meminta diberikan keringanan," kata Boyke Rabu (24/3/2021).

Saat ditanya sanksi apa yang bisa dijatuhkan, Boyke mengatakan jika dilihat dari kesalahan bisa diberhentikan dari status ASN. 

"Itu sudah beberapa bulan yang lalu rekomendasinya kami sampaikan. Selanjutnya diproses di Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan). Tapi kebetulan masa jabatan pak bupati waktu itu kan akan berakhir. Sehingga sesuai ketentuan enam bulan sebelum akhir jabatan tidak bisa mutasi melakukan keputusan kepegawaian. Info lebih jelasnya bagaimana perkembangan selanjutnya bisa ditanyakan ke badan kepegawaian," ujarnya.

Boyke mengatakan, jika ditinjau dari kasus yang sedang dihadapi Inhul Hadi, pemerintah daerah baru bisa mengambil tindakan pemberian sanksi sebagaimana diatur di UU ASN kalau sudah ada keputusan tetap pengadilan (inkrah).

"Tetapi dengan pelanggaran ASN yang dilakukan pun sudah memenuhi syarat seandainya diberi sanksi pemberhentian dari ASN," katanya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook