JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi. Hasyim mengaku, ditanya terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku.
“Termasuk itu (ditanya seputar proses PAW Harun Masiku),” kata Hasyim di sela-sela pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Hasyim menyampaikan, selain dimintai keterangan soal PAW, dia juga ditelisik penyidik tentang tugas-tugasnya di KPU. Hasyim merupakan komisioner KPU yang bertugas sebagai koordinator divisi hukum dan pengawasan. Hasyim pun mengaku turut ditanya komunikasinya dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
“Oh ada pertanyaan itu juga yang berkaitan dengan tugas saya. Intinya yang dimintai keterangan terkait tugas saya di KPU yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Hasyim.
Selain Hasyim, KPK juga memanggil komisioner KPU lainnya, Evi Novida dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto. Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi suap proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Saksi Evi, Hasyim, dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful),” ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (24/1).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com