Pemerintah Klaim Remisi Susrama Sesuai Ketentuan

Hukum | Kamis, 24 Januari 2019 - 13:12 WIB

Pemerintah Klaim Remisi Susrama Sesuai Ketentuan
Ilustrasi. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah akhirnya memberikan keterangan terkait perubahan status hukuman I Nyoman Susrama dari pidana seumur hidup menjadi pidana 20 tahun. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, yang diberikan pemerintah adalah remisi perubahan, bukan grasi.

Yasonna mengatakan, kebijakan tersebut diambil sesuai ketentuan yang ada. Di mana dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999 diatur, bahwa terpidana seumur hidup berhak mendapat remisi perubahan dengan izin presiden melalui Keppres.

Baca Juga :97 Napi Terima Remisi Natal

 “Pertimbangannya dia hampir sepuluh tahun di penjara,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1).

Selain itu, ujar Yasonna, selama menjalani masa hukumannya, Susrama mengikuti program serta berkelakuan baik. Hal itu didasarkan pada penilaian tim pengawas lapas. Yasonna juga membantah, jika dengan remisi tersebut, Susrama bisa menghirup udara bebas dengan cepat. Sebab, pidana 20 tahun tidak termasuk 10 tahun yang sudah dijalani.  “Kalau dia sudah 10 tahun, tambah 20 tahun, jadi 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, keputusan pemerintah memberikan remisi kepada Susrama mendapat banyak kecaman. Salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI menilai, kebijakan itu akan menjadi preseden buruk ke depannya. Sebab, pengungkapan kasus pembunuhan kepada wartawan Radar Bali Narendra Prabangsa menjadi titik balik kebebasan pers setelah kasus-kasus sebelumnya gagal diungkap.

 ‘’Kebijakan Presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia,’’ ujar Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan melalui rilisnya kemarin.

Oleh karena itu, AJI meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama. ‘’Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia,’’ tambahnya. (far/tyo/jpg/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook