DISANGKA PASAL PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Duh, Bu Risma Jadi Tersangka...

Hukum | Jumat, 23 Oktober 2015 - 20:52 WIB

Duh, Bu Risma Jadi Tersangka...

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Entah lakon apa yang kini sedang dimainkan. Tri Rismaharini, mantan Walikota Surabaya yang akan kembali mencalonkan diri, tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka, Jumat (23/10) hari ini.  Politikus PDI Perjuangan itu dikabarkan telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan terkait pemindahan kios untuk pembangunan Pasar Turi, Surabaya.  

Seperti dikutip dari berbagai sumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, Risma disangka melanggar pasal 421 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 2 tahun delapan bulan.

Baca Juga :Oknum Buruh Bulog Viral Mandi Beras Diberhentikan, Ini Sosoknya

Menurut Romy, status Risma sebagai tersangka itu merujuk pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur. “Kejati Jawa Timur telah menerima SPDP atas nama tersnagka Ibu Risma. Pasal 421 KUHP. Memaksakan sesuatu atau berbuat sesuau,” ujar Roy.

Namun, Romy belum bisa berbicara banyak tentang kasus itu. “Berkas perkara sampai saat ini belum (sampai kejaksaan, red),” ujarnya.

Menanggapi SPDP kasus Risma itu, Kejati Jatim akan menunjuk tim jaksa. “Untuk meneliti berkas perkar. Tapi sampai saat ini berkas perkarnya belum sampai,” tandasnya.

Polda Jatim Tak Tahu

Terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo menganggap aneh jawaban Kapolda Jawa Timur Irjen Anton Setiadji yang mengaku belum tahu soal  SPDP tentang penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan. Sebab, SPDP itu berasal dari Polda Jatim.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook