JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Entah lakon apa yang kini sedang dimainkan. Tri Rismaharini, mantan Walikota Surabaya yang akan kembali mencalonkan diri, tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka, Jumat (23/10) hari ini. Politikus PDI Perjuangan itu dikabarkan telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan terkait pemindahan kios untuk pembangunan Pasar Turi, Surabaya.
Seperti dikutip dari berbagai sumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, Risma disangka melanggar pasal 421 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 2 tahun delapan bulan.
Menurut Romy, status Risma sebagai tersangka itu merujuk pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur. “Kejati Jawa Timur telah menerima SPDP atas nama tersnagka Ibu Risma. Pasal 421 KUHP. Memaksakan sesuatu atau berbuat sesuau,” ujar Roy.
Namun, Romy belum bisa berbicara banyak tentang kasus itu. “Berkas perkara sampai saat ini belum (sampai kejaksaan, red),” ujarnya.
Menanggapi SPDP kasus Risma itu, Kejati Jatim akan menunjuk tim jaksa. “Untuk meneliti berkas perkar. Tapi sampai saat ini berkas perkarnya belum sampai,” tandasnya.
Polda Jatim Tak Tahu
Terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo menganggap aneh jawaban Kapolda Jawa Timur Irjen Anton Setiadji yang mengaku belum tahu soal SPDP tentang penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan. Sebab, SPDP itu berasal dari Polda Jatim.