DISANGKA PASAL PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Duh, Bu Risma Jadi Tersangka...

Hukum | Jumat, 23 Oktober 2015 - 20:52 WIB

Duh, Bu Risma Jadi Tersangka...

"Kalau Kapolda menyatakan tidak (tahu), ya aneh itu. Saya bahkan menerima SMS (yang menanyakan) inikan nomornya (SPDP), dari polisi ya? Seperti itu kira-kira," katanya, Jumat (23/10).

Namun demikian orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu akan mengecek kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur soal informasi bahwa sudah ada SPDP tentang penetapan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jatim.

Baca Juga :Oknum Buruh Bulog Viral Mandi Beras Diberhentikan, Ini Sosoknya

 "Saya coba menanyakan dengan Kejati Jatim," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Polda Jatim tentang penetapan Risma sebagai tersangka. Kasusnya adalah pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan kios pindahan dari Pasar Turi.

SPDP dari Polda Jatim itu nomor B/415/V/15/Reskrimum yang isinya menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu. "Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu," jelasnya.

Penetapan sebagai tersangka ini mengejutkan dan ditengarai sebagai cara untuk menjegal Risma dalam Pilwakot Subarabaya. Padahal selama ini Risma dikenal bersih. Pasal penyalahgunaan wewenang tersebut dianggap sebagai akal-akalan untuk mencegah Risma terpilih kembali.(elf)

Sumber: JPG

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook