SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menziarahi Makam Raden Rahmat atau Sunan Ampel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu petang.
Mereka berdua berangkat bersama usai kegiatan halaqoh pemikiran politik Sunan Ampel di salah satu hotel di Surabaya. Anies dan Muhaimin kompak menggunakan pakaian putih saat mengunjungi makam Sunan Ampel.
Tiba di kompleks makam, mereka disambut antusias ribuan masyarakat, yang sebagian besar para peziarah dari berbagai kota di Jawa Timur. Muhaimin yang juga ketua umum PKB itu menyatakan alasan dipilihnya Makan Sunan Ampel bersama Anies, karena adanya suatu tradisi dalam ziarah makam wali songo (sembilan wali).
"Kalau mau ziarah makam wali songo, mulai dari Ampel atau diakhiri di Ampel," katanya.
DPP PKB melaksanakan tour dan napak tilas perjuangan Wali Songo, 7–10 September 2023. Sesuai jadwal, tur dimulai dari Cirebon mengunjungi Makam Sunan Gunung Jati, lalu ke Demak mengunjungi Makam Sunan Kalijaga dan Sunan Muria.
Selanjutnya menuju Kudus mengunjung makam Sunan Kudus. Lalu ke Tuban mengunjungi Makam Sunan Bonang, ke Lamongan mengunjungi Makam Sunan Drajat. Kemudian menuju Gresik mengunjungi makam Sunan Giri dan Sunan Gresik dan berakhir di Surabaya ziarah Makam Sunan Ampel.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman