Belajar dari Kasus Zainal Muttaqin, Ini Pesan Andi bagi Direksi dan Eks Direksi

Hukum | Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:14 WIB

Belajar dari Kasus Zainal Muttaqin, Ini Pesan Andi bagi Direksi dan Eks Direksi
Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin. (ANDI SYARIFUDDIN UNTUK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Laporan PT Duta Manuntung yang melaporkan mantan Direkturnya Zainal Muttaqin di Bareskrim Mabes Polri dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung, dan tersangka sudah ditahan sebelum tahap 2 (dua). Sebagai mantan direktur di level holding Jawa Pos Group, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin menilai unsur direksi dan eks direksi perusahaan harus belajar banyak dari kasus ini.

"Sebagai penasehat hukum perusahaan saya berpesan kepada semua direksi, komisaris atau siapa saja baik masih menjabat maupun sudah tidak menjabat. Dimana jika ada yang menjadikan atas nama asset milik perusahaan baik asset bergerak maupun tidak bergerak termasuk saham milik perusahaan, sebaiknya segera dikembalikan dan dibalik nama menjadi nama perusahaan, jika tidak mau mengalami peristiwa hukum seperti yang dialami Zainal Muttaqin saat ini," tegas Andi Syarifuddin dalam keterangan resmi yang diterima Riaupos.co, Rabu (23/8/2023).


Diketahui, Zainal Muttaqin kini menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. Perjalanan mantan direktur Jawa Pos Group itu hingga ditahan oleh Bareskrim Polri cukup panjang. Kasus yang menjeratnya tidak hanya terkait pidana tetapi juga perdata. Terjadi dalam kurun waktu selama dia menjadi pimpinan di PT Duta Manuntung, dan setelah tidak menjabat sebagai direktur. 

Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, Zainal Muttaqin disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu menjadi tersangka sejak April 2023. Empat bulan kemudian, pada Senin (21/8/2023) dia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

Dijelaskan Andi Syarifuddin, Zainal Muttaqin pernah menjadi Direktur Utama baik di PT JJMN maupun PT DM, dan juga pernah jadi Direktur di level holding Jawa Pos Group. PT JJMN dan PT Duta Manutung memperkarakan Zainal Mutaqqin, karena yang bersangkutan dituduh menggelapkan asset milik perusahaan. 

Perkara tersebut berawal dari adanya Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur PT Duta Manuntung, dalam jabatannya tersebut diduga Zainal Muttaqin telah melakukan penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan sengaja mempergunakan Rekening Pribadinya sebagai penampungan uang perusahaan, selanjutnya uang perusahaan yang ada di dalam rekeningnya itu dipergunakan oleh Zainal Muttaqin untuk membeli beberapa asset berupa tanah dibeberapa daerah di Kaltim, dan tanah-tanah tersebut dibalik nama atas namanya sebagai pribadi.

Pada saat Zainal Muttaqin berhenti sebagai Direktur PT Duta Manuntung, tanah-tanah tersebut dikuasai oleh Zainal Mutaqkim dengan cara memasang banner, memagar dan mensomasi PT Duta Manuntung untuk mengosongkan kantor/bangunan yang ada diatas tanah-tanah yang dimaksud melalui kuasa hukumnya, selain tindakan tersebut Zainal Mutaqin juga menjaminkan beberapa sertifikat tanah disalah satu bank, dan uang hasil jaminan itu dipergunakan oleh Zainal Muttaqin untuk kepentingan perusahaan yang tidak ada hubungan dengan PT. Duta Manuntung sebagai pemilik atas sertifikat tanah yang dijadikan jaminan itu.

Atas tindakan Zainal Muttaqin tersebut oleh pihak PT Duta Manuntung mengundang Zainal Muttaqim melalui kuasa hukumnya sebanyak 2(dua) kali untuk mencari win win solution atas permasalah tersebut, tapi Zainal Muttaqin mengabaikan undangan dari PT Duta Manuntung itu.

Karena Surat Undangan PT Duta Manuntung itu diabaikan oleh Zainal Muttaqim, sehingga Pihak PT Duta Manuntung melaporkan Zainal Muttaqin di Polda Kaltim melalui kuasa hukumnya, selanjutnya atas laporan tersebut, Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena masih tahap penyelidikan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan perkara perdatanya terlebih dahulu.

Berdasarkan SP2HP tersebut, Pihak PT Duta Manuntung menggugat Zainal Mutaqin di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan objek gugatan tanah yang ada di Sangata, Bontang, Tenggarong dan sebagian tanah yang ada di Balikpapan, gugatan tersebut dimenangkan oleh Pihak PT Duta Manuntung di PN Balikpapan dan Pengadilan Tinggi Samarinda, dan Kasasinya masih berproses di Mahkamah Agung.

Tanah yang tidak menjadi objek perkara dalam gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Balipapan itu dijadikan objek Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri oleh PT Duta Manuntung,  diantaranya tanah yang sertifikatnya dijaminkan oleh Zainal Muttaqin di bank, dan uangnya di pergunakan untuk kepentingan perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung.

Atas laporan PT Duta Manuntung tersebut, Zainal Muttaqin ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dan kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan (Kejagung).

Kedua peristiwa hukum tersebut di atas, baik pidana maupun perdata, pihak PT Duta Manuntung telah beberapa kali meminta kepada Zainal Muttaqin melalui pengacaranya agar permasalahaan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan bahwa Zainal Muttaqin pernah menjadi bagian dari perusahaan, tapi Zainal Muttaqin tidak memberikan respon yang baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah mufakat, terbukti adanya surat penawaran yang disampaikan melalui pengacaranya dengan menawarkan bagian kepada PT Duta Manuntung sebesar 35% dari semua asset yang dikuasainya itu.

Ada kemungkinan Zainal Muttaqin mendapatkan masukan yang keliru, sehingga Zainal Muttaqin mengabaikan tawaran perdamaian dari PT Duta Manuntung itu, misalnya masukan tentang “Sertifikat tanah itu adalah sebagai alat bukti yang kuat apabila telah jelas Namanya tercantum dalam sertifikat tersebut sebagai pemegang hak (Pasal 19 UUPA)”.

Sebaliknya di dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) PP24/1997 disebutkan bahwa “Sertifikat merupakan tanda bukti yang kuat selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar.”

Dalam perkara ini data yuridisnya dapat dibuktikan bukan data yang benar karena bertentangan dengan Pasal 1457 KUHPerdata tentang definisi jual beli, yaitu bukan Zainal Mutaqin yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan barang (tanah), tapi PT Duta Manuntung, sehingga sertifikat tanah atas nama Zainal Muttaqim itu bukan menjadi alat bukti yang kuat.

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook