PEMILU 2019

KPK Apresiasi Keputusan KPU Diskualifikasi Lima Bacaleg Mantan Koruptor

Hukum | Senin, 23 Juli 2018 - 17:20 WIB

KPK Apresiasi Keputusan KPU Diskualifikasi Lima Bacaleg Mantan Koruptor
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak lima nama bakal calon legislatif (bacaleg) bekas narapidana korupsi telah didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan (KPU).

Terkait itu, Ketua KPK Agus Rahardjo langsung memberikan apresiasi dan menyambut baik keputusan tersebut.
Baca Juga :Usulkan Pemilu 2029 Dipisah dengan Pilpres

"Sangat bagus, anggota legislatif yang kualitasnya bagus harus dikedepankan," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Adapun lima bacaleg yang dikandaskan KPU, imbuhnya, ialah mereka yang gagal dalam hal integritas. Oleh sebab itu, dia menilai KPK pun satu suara jika nama-nama tersebut diganti.

KPU sendiri sebelumnya telah mendiskualifikasi lima orang bacaleg DPR yang didaftarkan partai politik.

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," sebut Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Akan tetapi, dia tidak mengungkap nama dan partai mana kelima Bacaleg itu. KPU pun memberi kesempatan pada partai terkait untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018. (mg1)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook