RENGAT (RIAUPOS.CO) Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (22/6). Penyitaan dilaksanakan puluhan personel dari Kejagung, dibantu oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu serta pengamanan dari Polres Inhu.
Dari berbagai data, penyitaan ini terkait penanganan dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT DPG yang dimulai sejak 2015 lalu. Namun sejauh ini, baru sebatas penyitaan dan belum ada mengarah kepada penetapan tersangka. Ada Lima perusahaan disita asetnya yang tergabung dalam PT DPG itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.
Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, tim Kejagung sudah tiba di Kabupaten Inhu sejak Selasa (21/6) lalu. Kemudian, penyitaan aset perusahaan milik PT DPG dilakukan, Rabu (22/6). Setelah penyitaan aset, selanjutnya tim Kejagung menitipkan aset milik PT DPG kepada PTPN V. Adapun penyitaan itu berupa lahan seluas 37.095 hektare dan dua unit pabrik kelapa sawit (PKS).
Sejumlah pihak terlihat di lapangan saat penyitaan. Pihak Kejari Inhu membenarkan atas penyitaan tersebut namun tidak bisa menjelaskan secara rinci. "Benar, tapi kami mohon maaf tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Karena kegiatan ini langsung dari Kejagung," kata salah seorang aparat penegak hukum yang tidak mau namanya dituliskan.
Pelaksanaan penyitaan juga diamankan oleh ratusan personel dari Polres Inhu. "Untuk kegiatan penyitaan ini, Polres Inhu menurunkan sebanyak 180 orang personel," ujar Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran singkat.
Di tempat terpisah, Agus Prianto yang diketahui sebagai Humas PT DPN ketika dikonfirmasi tidak mengetahui hal itu. "Dari informasi yang saya tahu, tim Kejagung melakukan penyitaan di wilayah Inhu. Saya tidak memiliki akses ke Inhu," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait penyitaan aset PT Duta Palma Group dari tim di lapangan. Ketut mengatakan akan menyampaikan informasi lanjutan jika ada perkembangan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Saya belum mendapat perkembangan informasi dari Jampidsus soal itu. Nanti kalau sudah valid nanti akan saya rilis ya," kata Ketut.
Ketut mengatakan, penyitaan aset perusahaan dalam proses penyidikan sebuah kasus itu adalah hal biasa dilakukan. Dengan tujuan mempermudah penyidik dalam melakukan tugasnya di lapangan dalam menangani suatu kasus. "Mungkin saja ada strategi lain biar tidak hilang barang buktinya kan itu hal biasa," ujarnya singkat.
Dalam pada itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Lembaga Adat Melayu Riau (DPH LAMR) Indragiri Hulu (Inhu) Datuk Seri Amanah Marwan MR berikan apresiasi kepada tim Kejaksaan Agung atas penyitaan aset milik PT Duta Palma Group (DPG). Karena apa yang dilakukan tim Kejagung di Kabupaten Inhu, sudah menjawab atas laporan dan pengaduan yang diterima pihak LAMR Inhu.
"Terjawab sudah apa yang selama ini diadukan dan dilaporkan selama ini," ujar Ketua DPH LAMR Inhu Datuk Seri Marwan MR, Rabu (22/6).
Menurutnya, permasalahan hukum yang ada selama ini, terjawab dengan hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat yakni tim Kejagung. Karena apa yang terjadi itu sudah berlangsung mencapai puluhan tahun.
Bahkan adanya penyitaan aset milik PT DPG akan ikut memutus permasalahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat. "Kami angkat topi untuk kinerja Kejagung di bawah komando Dr ST Burhanuddin SH MH," tegasnya.
Untuk itu, harapnya, kepada masyarakat Kabupaten Inhu, hendaknya juga ikut memberikan apresiasi. Sehingga apa yang dilakukan tim Kejagung hendaknya dapat menjadi penyejuk atas masalah yang ada selama ini.(kas/yus)