WAWANCARA KHUSUS DENGAN MENKO POLHUKAM MAHFUD MD

Diamanatkan Empat Masalah Bangsa, Tak Canggung Hadapi Prabowo

Hukum | Kamis, 14 November 2019 - 13:50 WIB

Diamanatkan Empat Masalah Bangsa, Tak Canggung Hadapi Prabowo
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfur MD melakukan wawancara bersama Jawa Pos Group di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11) malam. (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS)

Misalnya begini, kalau orang mau investasi itu undang-undang investasinya mensyaratkan begini. Tapi, menteri perdagangannya mensyaratkan lain, menteri perindustriannya lain karena undang-undangnya beda. Sekarang mau diangkat ke atas nggak boleh ada undang-undang yang tumpang tindih. Ini kan semua program presiden, bukan program menteri ditarik ke atas, itulah omnibus law.

Orang mengira omnibus law itu suatu hal yang biasa, padahal nggak. Omnibus law itu metode menyelesaikan konflik antar aturan. Jadi, bukan hukum materil yang tersendiri. Jadi, orang yang nggak ngerti ribut omnibus law. Maka orang harus hati-hati, maka kita buat omnibus law.


Sama sekali tidak ada kaitannya dengan statement Presiden yang meminta jangan terlalu keras terhadap investor?

Ya itu, ada hubungan investor masuk itu sulit karena aturannya berbeda-beda. Aturannya terlalu banyak. Ada aturan menteri ada aturan UU ini, ada itu, ada perda. Itu kan menyulitkan investor. Uangnya sudah ada, nggak bisa masuk karena undang-undangnya nggak memungkinkan ini harus lewat presiden, ini harus lewat menteri dan seterusnya. Akhirnya ditarik ke atas, ini namanya omnibus law.

Presiden bilang jangan asal tebas terhadap birokrasi yang melakukan terobosan, apakah itu berarti kalau melakukan pelanggaran hukum di situ dibiarkan saja?

Pelanggaran hukum harus ditindak, tetapi kalau Pak Presiden tadi jangan sampai ada yg memeras, menyalahgunakan hukum untuk kepentingan pribadi. Presiden bilang saya tahu yang melakukan itu siapa dan di mana. Memang presiden tahu dalam arti institusi mana yang begitu. Itu yang harus dibenahi.

Sehingga intinya ke depan birokrasi itu terutama birokrasi penegak hukum, kejaksaan, kepolisian yang tugas mengawasi jangan memeras. Yang kedua jangan membekingi kejahatan. Kan banyak tuh penegak hukum, orang salah nggak dihukum karena ada bekingnya, sudah disita barangnya hilang. Tidak berani mengungkap. Itu presiden tahu karena laporan banyak ke presiden.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook