PENGAWASAN SESUAI PASAL

KPAI Datangi Sekolah Penabur Terkait Kasus Chat Porno Guru kepada Siswi

Hukum | Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:30 WIB

KPAI Datangi Sekolah Penabur Terkait Kasus Chat Porno Guru kepada Siswi
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selasa (22/8/2017), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti dan Komisioner bidang Napza, Pornografi dan Cyber Crime Margaret Aliyatul Maimunah, mendatangi Sekolah Penabur.

Kunjungan itu terakait kasus obrolan (chat) porno via ponsel yang dilakukan guru Tri Sutrisno alias A Ju (25) kepada empat siswi SMPK Penabur yang menjadi keprihatinan KPAI. Margaret menilai, pengawasan itu sesuai dengan pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak.

Baca Juga :Rp25 Miliar Disiapkan untuk Siswa Miskin

“Dalam rangka menjalankan tupoksi pengawasan dalam perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, KPAI mendatangi langsung sekolah Penabur ini,” katanya kepada JawaPos.com melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2017).

Sebelumnya, polisi telah menangkap oknum guru tersebut dan sudah mendapatkan sanksi tegas dari sekolah dan menjadi tahanan kepolisian. Namun, KPAI tetap menjalankan fungsi pengawasan dalam mengawal kasus ini. Dalam pengawasan langsung hari ini, KPAI tidak hanya bertemu kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, konselor (guru BK).

KPAI bahkan juga berkeliling sekolah untuk memastikan proses pembelajaran kondusif di sekolah dan terutama di kelas korban. Dari hasil pertemuannya, diketahui pihak sekolah memang menyediakan psikolog bagi korban, mereka juga sangat cepat merespon pengaduan orangtua korban.

Di samping itu, pihak sekolah menyesalkan peristiwa ini terjadi dan sedang memikirkan sistem rekruitmen tenaga pengajar yang lebih baik dan lebih selektif ke depannya. (cr3)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook