RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepala Desa (Kades) Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana alokasi dana desa (ADD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Di mana dalam laporan itu terdapat sebanyak 13 poin dugaan kejanggalan yang dilakukan kades.
Hanya laporan itu disampaikan langsung oleh tiga orang perangkat desa Bukit Selanjut. ‘’Dari empat kepala dusun (kadus), tiga orang yang menandatangani laporan tersebut,” ujar Kadus 3 Desa Bukit Lanjut Alkausar, Senin (20/8).
Dijelaskannya, dari 13 poin dugaan penyelewengan dalam laporan tersebut di antaranya berupa pembelian lahan kantor desa dengan anggaran mencapai Rp62 juta pada tahun 2015 lalu. Di mana, lahan tersebut sepengetahuannya merupakan lahan milik salah satu perusahaan yang dibuatkan surat keterangan tanah (SKT) oleh kades.
Kemudian pada tahun yang sama, tidak adanya kejelasan tentang anggaran sebesar Rp3 juta untuk pemuda. Padahal anggaran sebesar Rp3 juta tersebut, sudah pernah disampaikan kades kepada warga khususnya pemuda. ‘’Saat ini saya selaku ketua pemuda, makanya saya mundur akibat tidak ada kejelasan anggaran untuk pemuda tersebut,” ungkapnya.
Selain itu pada tahun 2016 lalu, terdapat sekitar Rp350 juta untuk pembangunan kantor desa. Sedangkan pembangunan kantor desa hanya sebatas pemasangan tiang. Sehingga dengan anggaran tersebut, pembangunan kantor desa dinilai tidak wajar.
Tidak itu saja, di tahun 2016 juga ada pembangunan WC umum dengan nilai Rp45 juta, namun nyatanya WC tersebut tidak bisa difungsikan. Bahkan tahun 2017 ini ada pembangunan jalan sepanjang lebih kurang 2 kilometer, bakal terancam tidak siap dari nilai Rp485 juta. ‘’Kami tahunya dinilai proyek itu dari papan plang yang sempat dipasang sebentar di setiap lokasi pekerjaan,” sebutnya.
Untuk itu katanya, dari laporan yang disampaikan, Kejati Riau meneruskan kepada Kejari Inhu. ‘’Memang waktunya sebulan sekitar tanggal 26 Agustus nanti hingga batas waktu diberikan kepada Kejari Inhu,” tambahnya.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kades Bukit Selanjut Ustan Ardodi membantah semua tuduhan perangkatnya. Karena dirinya selaku kades sudah berupaya menjalankan pembangunan yang bersumber dari ADD sesuai dengan ketentuannya.
Memang sebutnya, laporan itu merupakan hak warganya. Namun harapnya, semua kejanggalan itu sebaiknya dapat dibicarakan dan diluruskan di tingkat desa. Apalagi yang melaporkan itu, merupakan perangkat yang juga harus bertanggung jawab. ‘’Benar, warga juga berfungsi sebagai pengawas dalam pembangunan khususnya yang bersumber dari ADD,” ujar Ustan Ardodi.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Inhu Nugroho Wisnu Pojoyoni SH ketika dikonfirmasi belum dapat memastikan adanya laporan perangkat desa Bukit Selanjut yang diteruskan Kejati.(kas)