JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah sepekan lebih menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Tim pengacara Habib Rizieq memastikan sampai saat ini kondisinya dalam keadaan baik dan sehat.
“Alhamdulillah baik, masih berpuasa seperti biasa semuanya,” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (21/12).
Selain itu, Rizieq dikabarkan tengah mengelesaikan tesis kendati menjadi tahanan. Namun, Aziz tidak mengetahui secara rinci terkait tesis yang dikerjakan.
“Iya sedang menyelesaikan tesisnya, tapi saya tidak tahu jelas soal apa,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua, yakni objektif dan subjektif.
“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari WIB.
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Pemeriksaan Rizieq selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB dari siang hari.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman