Sejatinya, kata dia lagi, Aman takut dihukum mati dengan berbicara
seperti itu di depan majelis hakim. Nasir berharap hakim nantinya tidak
terpengaruh sejumlah pernyataan Aman kemarin.
Pasalnya, semua pernyataan itu terkesan bertolak belakang dengan tulisan yang ada di buku Aman.
"Jangan
lihat pledoinya. Baca buku-buku dan tulisannya yang tersebar. Sangat
bertolak belakang," tutup mantan pimpinan teroris Asia Tenggara itu.
Dalam
perkara itu, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani
menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman
Abdurrahman. Sebelumnya dia didakwa sebagai dalang berbagai serangan bom
di Indonesia.
Adapun jaksa meyakini Aman
Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman
merupakan dalang berbagai serangan teror di Indonesia, antara lain bom
Thamrin, Jakarta dan bom Gereja Oikumene Samarinda (2016), bom Kampung
Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima
(2017). (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama