SIAPKAN PEMBELAAN

Senyum Dingin Aman Abdurrahman usai Dituntut Hukuman Mati

Hukum | Jumat, 18 Mei 2018 - 19:45 WIB

Senyum Dingin Aman Abdurrahman usai Dituntut Hukuman Mati

“Masing-masing yang mulia," sebutnya.

Adapun hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan pembelaan Aman pada pekan depan atau Jumat (25/5/2018). Sebelumnya, dia dibekuk pada 18 Agustus 2017 karena diduga sebagai dalang aksi bom Thamrin pada 2016.

Baca Juga :Kemenag Rohul Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikal dan Terorisme

Aman dalam persidangan didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Ada lima dakwaan jaksa yang dituduhkan pada Aman, yakni bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), bom Thamrin (2016) dan bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Atas dakwaan itu, Aman membantah semuanya. (mg1)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook