“Masing-masing yang mulia," sebutnya.
Adapun
hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan pembelaan Aman pada pekan
depan atau Jumat (25/5/2018). Sebelumnya, dia dibekuk pada 18 Agustus
2017 karena diduga sebagai dalang aksi bom Thamrin pada 2016.
Aman
dalam persidangan didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU
Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,
dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ada lima dakwaan jaksa yang dituduhkan pada Aman, yakni bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), bom Thamrin (2016) dan bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Atas dakwaan itu, Aman membantah semuanya. (mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama