MERUPAKAN RESIDIVIS TERORISME

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Otak Teror Bom Thamrin, Ini Alasannya

Hukum | Jumat, 18 Mei 2018 - 17:15 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Otak Teror Bom Thamrin, Ini Alasannya
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman. (JPG)

Hal itu setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Ketika itu, dia disebut-sebut sedang berlatih merakit bom. Pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun.

Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan. Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan.

Akan tetapi, dia tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia disebut memiliki pandangan bahwa pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir.
Baca Juga :Kemenag Rohul Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikal dan Terorisme

Aman dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ce1/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook