Hal itu setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan
Cimanggis, Depok. Ketika itu, dia disebut-sebut sedang berlatih merakit
bom. Pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun.
Selesai menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali
ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di
Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan. Aman kemudian
divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan.
Akan
tetapi, dia tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob,
Kelapa Dua, Depok. Dia disebut memiliki pandangan bahwa pemerintah
Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir.
Aman
dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002
yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama