JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan penerimaan suap perizinan keluar lapas menjadi dugaan ihwal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung.
Adapun hal itu lantas memancing opini negatif publik karena narapidana yang seharusnya menjalani hukuman, tetapi bisa keluar masuk lapas seenaknya dengan bermodal uang.
"Ini menampakan bahwa evaluasi dan pengawasan terhadap lapas khususnya Sukamiskin minim atau mungkin tidak terjadi (pengawasan)," katanya di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Dia menyebut, sudah selayaknya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan evaluasi kinerja pengawasan lapasnya.
Pasalnya, berbagai penyimpangan seperti ini telah berulang kali terjadi di Lapas Sukamiskin. Misalnya, pada 2013 lalu, saat Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana melakukan sidak dadakan di lapas itu, banyak ditemukan pelanggaran.
Contohnya, napi koruptor yang kedapatan membawa alat komunikasi, DVD
player, dan beberapa alat elektronik lain. Ada juga kamar tahanan dengan fasilitas mewah layaknya sebuah hotel.
Adapun guna menindaklanjuti perkara itu, dia menyebut bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil Dirjenpas untuk dimintai klarifikasi terkait banyaknya pelanggaran di lapas Sukamiskin.
"Nanti kami akan menanyakan, khusususnya Dirjenpas, terhadap pembinaan Lapas Sukamiskin," imbuhnya.
Ditambahkannya, dirinya menyarankan pemerintah membuat terobosan baru di Lapas Sukamiskin, misalnya dibuatkan klinik khusus di dalam Lapas sehingga para tahanan tidak bisa keluar masuk seenaknya dengan menyuap petugas.
"Dibikin aja klinik khusus, dokternya khusus sesuai jenis penyakit tahanan sehingga tidak serta-merta orang dapat izin keluar untuk berobat, harus ada rekomendasi dan izin dari dokter yang bersangkutan di lapas," tutupnya. (sat)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama