JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait pertemuan Ketua KPU Arief Budiman dengan tersangka kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) PDI Perjuangan, Harun Masiku. Pasalnya, dalam persidangan, Arief mengaku pernah didatangi Harun, namun dia tak mengingat waktu pertemuan tersebut.
"Iya bakal didalami. Pada prinsipnya semua fakta persidangan saat ini tentu akan didalami oleh JPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, fakta yang muncul di persidangan akan menjadi landasan untuk menganalisis keterangan terdakwa Saeful Bahri, saat pemeriksaan di persidangan.
"Fakta-fakta tersebut juga akan dituangkan dalam surat tuntutan JPU," beber Ali.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/4) kemarin, Ketua KPU Arief Budiman mengakui, kalau buronan KPK tersebut pernah menemui dirinya agar permohonan PAW dapat dijalankan KPU sebagaimana putusan MA.
Putusan MA yang dimaksud Arief, soal uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 19 Juli 2019. Putusan MA tersebut menjelaskan, partai merupakan penentu suara untuk menetapkan pengganti dari calon meninggal dunia.
"Dia menyampaikan itu, terkait isinya, 'ini sudah ada surat PDIP terkait putusan JR MA, saya mohon bisa dijalankan,' kira-kira itu katanya," jelas Arief saat bersaksi untuk terdakwa Saeful Bahri.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri selaku mantan calon legislatif (Caleg) PDIP didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Uang suap tersebut akan diberikan kepada Wahyu secara bertahap. Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal