DUGAAN KORUPSI PELINDO

Seru Nih, Yusril Akan ke Pengadilan Hadapi KPK

Hukum | Minggu, 20 Desember 2015 - 00:01 WIB

Seru Nih, Yusril Akan ke Pengadilan Hadapi KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pertarungan seru antara pengacara Yusril Ihza Mahendra melawan jaksa-jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan terjadi. Ini setelah mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyanggupi permintaan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, untuk menjadi pengacaranya. Advokat kawakan itu akan membela Lino dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 yang ditangani KPK.

Menurut Yusril, beberapa waktu lalu RJ Lino datang ke kantor hukum miliknya untuk minta menangani kasus salah seorang petinggi Pelindo II yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Yusril pun sudah menyanggupinya dengan menyiapkan tim yang diketuai Dr Bagindo Fachmi SH MH.

Baca Juga :Pembangunan Jalur Dermaga Internasional Gagal Lelang

"Kini Pak Lino yang diumumkan KPK menjadi tersangka dan kami Ihza-ihza Law Firm diminta beliau untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," kata Yusril dalam pernyataan pers, Sabtu (19/12).

Yusril menyatakan alasannya bersedia menangani kasus Lino secara panjang lebar. Penjelasannya terbagi dalam empat bagian, yang diberi judul "Pertanyaan Media mengenai Pak RJ Lino".

Alasan pertama adalah Yusril berkeyakinan bahwa advokat berkewajiban mengawal hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional. Dalam menggunakan landasan hukum dan pengumpulan alat bukti, lanjut Yusril, advokat akan bersikap kritis apakah landasan dan argumentasi hukum yang digunakan aparat tepat dan apakah alat bukti cukup dan relevan dengan perkara atau tidak.

"Semua ini bermuara pada satu tujuan yakni penegakan hukum yang benar dan adil dan agar prosesnya berjalan benar dan adil sehingga hukum tegak dengan seadil-adilnya," papar Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Yusril melanjutkan, kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai dalam hukum pidana. Tidak boleh hanya asumsi, apalagi asumsi dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa. Karena ini menyangkut hak dan kebebasan warganegara, maka apabila tersangka atau terdakwa terbukti bersalah, maka jatuhkan hukuman dengan adil.

"Tapi kalau tidak terbukti, aparatur negara jangan memaksakan diri menghukum orang tidak bersalah. Dia wajib dibebaskan dengan keadilan dan negara wajib memulihkan nama baiknya di tengah masyarakat. Itu prinsip saya dalam melakukan penanganan perkara. Saya tidak akan lari dari prinsip ini," terang Yusril. (ald/dil)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook