JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tidak efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal itu merupakan penilaian Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebut, dari kajian Ombudsman terhadap Saber Pungli yang sudah berdiri selama 2 tahun itu, ditemukan sejumlah kendala yang menyebabkan Saber Pungli tidak bekerja secara optimal dalam hal penindakan.
"SOP penindakan juga belum lengkap, banyak isnstansi yang tergabung punya SOP sendiri ketika di lapangan, tidak efektif. Koordinasi, ini lebih banyak kerjaan tambahan polisi. Padahal, kerjaan rame-rame. Alhasil polisi dianggap kerja sendiri," katanya di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).
Bukan itu saja, Ombudsman menilai kewenangan yang diemban oleh Satgas Saber Pungli pun belum jelas. Akibatnya, tugas pokok dan fungsinya dinilai masih tumpang tindih dengan lembaga lain.
"Sisi kewenangan bahwa di samping satgas ini lembaga lain ada tumpang tindih. Satgas ini sudah merambah ke mana-mana gitu, ya. Maka perlu adanya satu realisasi yang betul gimana sebetulnya ranah satgas ini," paparnya.
"Melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian atau Lembaga. Kordinasi juga perlu dilakukan dengan Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efisiensi penindakan," bebernya.
"Memaksimalkan cara penyampaian laporan masyarakat yang sudah ada antara lain call center SMS laporan langsung surat tertulis, website, dan email. Pengawasan Saber pungli pusat terdapat di provinsi kota atau Kabupaten harus dilakukan terkoordinir," tutupnya. (rgm)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama