DUA TAHUN BERDIRI

Satgas Saber Pungli Dinilai Tak Efektif, Ini Penjelasan Ombudsman

Hukum | Jumat, 20 Juli 2018 - 20:00 WIB

Satgas Saber Pungli Dinilai Tak Efektif, Ini Penjelasan Ombudsman
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) tidak efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal itu merupakan penilaian Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebut, dari kajian Ombudsman terhadap Saber Pungli yang sudah berdiri selama 2 tahun itu, ditemukan sejumlah kendala yang menyebabkan Saber Pungli tidak bekerja secara optimal dalam hal penindakan.

Baca Juga :Ombudsman RI Perwakilan Riau Gelar Ekspose Kinerja Selama 2023

Menurutnya, kerja sama dan kordinasi yang masih belum terjalin antarlembaga di Saber Pungli dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak jelas sehingga menjadi penghambat utama penindakan Saber Pungli.

"SOP penindakan juga belum lengkap, banyak isnstansi yang tergabung punya SOP sendiri ketika di lapangan, tidak efektif. Koordinasi, ini lebih banyak kerjaan tambahan polisi. Padahal, kerjaan rame-rame. Alhasil polisi dianggap kerja sendiri," katanya di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

Bukan itu saja, Ombudsman menilai kewenangan yang diemban oleh Satgas Saber Pungli pun belum jelas. Akibatnya, tugas pokok dan fungsinya dinilai masih tumpang tindih dengan lembaga lain.

"Sisi kewenangan bahwa di samping satgas ini lembaga lain ada tumpang tindih. Satgas ini sudah merambah ke mana-mana gitu, ya. Maka perlu adanya satu realisasi yang betul gimana sebetulnya ranah satgas ini," paparnya.

Atas hal itu, Ombudsman pun memberikan sejumlah saran yang dapat dipertimbangkan ke depan. Misalnya, pertama, melengkapi dan menyempurnakan SOP penindakan dengan melibatkan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di daerah. Lalu, membuat data base terpusat.

"Melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian atau Lembaga. Kordinasi juga perlu dilakukan dengan Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efisiensi penindakan," bebernya.

Di samping itu, dia pun meminta agar Saber Pungli dapat berkordinasi dengan lembaga yang mempunyai kewenangan sama dalam hal penanggulangan pungutan liar. Kemudian, pengelolaan UPP provinsi kota atau Kabupaten perlu ditingkatkan ke pendekatan strategi dan kegiatan operasional.

"Memaksimalkan cara penyampaian laporan masyarakat yang sudah ada antara lain call center SMS laporan langsung surat tertulis, website, dan email. Pengawasan Saber pungli pusat terdapat di provinsi kota atau Kabupaten harus dilakukan terkoordinir," tutupnya. (rgm)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook