Riau Terima Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Riau | Kamis, 22 Desember 2022 - 22:34 WIB

Riau Terima Anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Gubernur Riau Syamsuar saat menerima anugerah dari Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (22/12/2022). (DISKOMINFO RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Provinsi Riau mendapatkan peringkat ke-6 dengan total nilai 90,03 pada Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 tingkat pemerintah provinsi seluruh Indonesia dan peringkat kedua untuk wilayah Sumatra.

Pemberian anugerah ini merupakan salah satu bentuk  kepatuhan standar pelayanan publik Pemprov Riau peduli dengan standar pelayanan publik yang sudah ditetapkan dengan undang-undang. Anugerah tersebut diterima langsung Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang diberikan oleh Wakil Ombudsman RI di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Pelayanan publik merupakan salah satu bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.


Untuk itu, Gubri mengucapakan terima kasih kepada semua pihak, karena ini merupakan salah satu komitmennya sebagai orang nomor satu di Riau  untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan prima. Ia berharap dan meminta pelayanan publik ke depannya harus terus ditingkatkan.

"Ke depannya agar standar pelayanan publik agar diterapkan lebih baik lagi. Sehingga berbagai jenis pelayanan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Gubri.

Gubri juga meminta khusus kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Riau terus tetap meningkat pelayanan publik yang baik sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan undang-undang.

”OPD ini juga salah satu merupakan kunci untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemprov Riau terus akan mendorong agar standar pelayanan publik dapat diimplementasikan dengan baik. Jika perlu akan diberikan award kepada perangkat daerah yang memiliki kepatuhan tinggi (zona hijau),” harapnya

Untuk mencegah terjadinya maladministrasi, ke depannya perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelayanan publik.

”Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik akan terus dilakukan dalam rangka mencegah maladministrasi,” pungkasnya

Selain Provinsi Riau, juga ada 6 kabupaten di Bumi Lancang Kuning yang masuk dalam zona hijau dalam predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 untuk wilayah Sumatra. Yaitu Kabupaten Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak.

”Untuk kabupaten/kota yang belum masuk zona hijau agar dapat meningkatkan pelayanan publiknya sehingga masyarakat terbantu atas kinerja yang kita lakukan,” tutupnya.

 

Laporan: Soleh Saputra

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook