MARAK MIRAS OPLOSAN

Polisi Tegaskan Regulasi tentang Alkohol Harus Direvisi DPR

Hukum | Jumat, 20 April 2018 - 15:50 WIB

Polisi Tegaskan Regulasi tentang Alkohol Harus Direvisi DPR
ILUSTRASI Peredaran miras oplosan terus diwaspadai. Guna menghindari jatuhnya korban jiwa, di Bojonegoro, operasi miras gencar dilakukan. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Regulator dinilai harus mulai menyoroti munculnya kasus miras oplosan yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang. Pasalnya, banyak bahan berbahaya yang digunakan para pembuat miras, seperti metanol.

"Ini momentun bagus untuk memperbaiki legislasi karena selama ini jual-beli biang alkohol itu untuk campuran cat vernis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Kamis malam (19/4/2018).

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Harapannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menindaklanjuti usulan Polri.

"Ya kami dorong lah DPR untuk membuat undang-undang baru tentang pengawasan alkohol," jelasnya.

Nantinya, regulasi yang baru itu akan menjadi acuan Polri dalam melakukan pengawasan sehingga bukan hanya penjualan alkohol golongan A, B, dan C saja yang diawasi, melainkan juga alkohol yang berbahaya untuk dikonsumsi.

Dia pun menyadari, usulan itu mungkin akan menimbulkan pro-kontradi tengah masyarakat, khususnya para penjual.

"Tapi nggak apa-apa itu memang harus diawasi dalam rangka pengamanan. Menurut saya nggak ada masalah dan ini momentum bagus," sebutnya.

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, Polri serius memberantas peredaran miras oplosan.

"Sudah disampaikan oleh pimpinan Polri dalam hal ini Wakapolri, Kapolda dan Kapolres semua harus aktif jangan sampai ada miras-miras ilegal lagi yang mengotori Ramadhan," tandasnya. (dna)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook