JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima aliran suap terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Uang senilai Rp 70 juta yang diterima Lukman itu untuk memuluskan Haris Hasanudin duduk sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Henderi, saat membacakan amar putusan terhadap mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/1).
Dalam amar putusan, Hakim menilai perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Hal ini dilakukan karena Lukman yang merupakan kader PPP pun diduga punya kendali dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanudin di lingkungan Kemenag.
"Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin merupakan Menteri Agama Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag," ujar Hakim Fahzal.
Dalam kesempatan berbeda, beberapa waktu lalu, Lukman Hakim secara tegas membantah menerima suap senilai Rp 70 juta terkait kasus jual beli jabatan. Dia mengaku terkejut disebut menerima uang Rp 70 juta.
"Saya sungguh terkejut. Kenapa? Karena sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan, Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu. Rp 20 juta dan 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima," ucap Lukman.
Lukman pun membantah ada pertemuan khusus dengan Haris di Hotel Mercure. Lukman mengaku kedatangannya untuk pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.
"Saya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama dia. Jadi pertemuan saya, saya datang ke Hotel Mercure untuk melakukan pembinaan pada sejumlah ASN Kementerian Agama itu langsung saya lakukan. Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya," tukas Lukman.
Dalam sidang putusan ini, Rommy divonis dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim menilai, Rommy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain itu, Rommy juga dinilai terbukti menerima sejumlah Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Aliran uang juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab yang turut serta menerima uang sebanyak Rp 41,4 juta.
Penerimaan suap itu berkaitan untuk memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi di lingkungan Kemenag. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini.
Putusan majelis hakim PN Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Rommy dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Rommy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Rommy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, mantan anggota DPR ini juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal