KORUPSI MANTAN BUPATI BANGKALAN

Beginilah Akhirnya, Fuad Amin Harus Mendekam 8 Tahun di Penjara

Hukum | Senin, 19 Oktober 2015 - 15:41 WIB

Beginilah Akhirnya, Fuad Amin Harus Mendekam 8 Tahun di Penjara
Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selama 8 tahun ke depan --akan dipotong masa tahanan dan remisi--   Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron harus mendekam dalam penjara.  Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan kiai yang juga ketua DPRD Bangkalan itu bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta  menyatakan Fuad terbukti menerima suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp15,45 Miliar. Dia juga dinyatakan terbukti mencuci uang hasil suap tersebut dan korupsi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak 2003 hingga 2014, serta 2010 hingga 2014.

Baca Juga :Ledakan Mortir yang Menewaskan 1 Orang di Bangkalan, Tujuh Orang Ditangkap

Uang-uang itu dipindah ke beberapa rekening serta asuransi atas nama pribadi, istri, anak, ipar, dan ajudannya. Selain itu, Fuad juga menyamarkan hasil korupsinya ke beberapa aset seperti rumah, tanah, apartemen, dan mobil.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fuad Amin selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim M Mukhlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).

Hal yang memberatkan hukuman karena Fuad dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan karena Fuad belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, serta berusia lanjut dan sakit-sakitan. ‎

Fuad Amin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, kedua, dan dakwaan ketiga. Yaitu, dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikpr sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dakwaan kedua yaitu ‎pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dan dakwaan ketiga adalah pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (put)

Sumber: JPG/JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook