PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- DR Zullfikar Djauhari dan Benny Johan, belum bisa bernapas lega atas vonis 2 tahun dalam dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap oknum dosen Unri dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan (RCK) selaku konsultan perencana dan pengawas, dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun dan 3,5 tahun.
Meski keduanya, terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat putusan dibacakan, Kamis (15/8) lalu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Selanjutnya, JPU menyampaikan laporan segera setelah putusan ke pimpinan atau P-44.
“Di situlah Jaksa menentukan sikap, dan kita berencana melakukan upaya hukum banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Ahad (18/8).
Pernyataan banding itu, lanjut Yuriza, bakal disampaikan JPU ke pihak pengadilan dalam waktu dekat. Mengingat pernyataan tersebut dilakukan dalam waktu 7 hari setelah putusan. “Senin besok (hari ini, red), kita ajukan bandingnya (ke Pengadilan Negeri Pekanbaru),” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.
Dengan adanya pernyataan banding itu, JPU akan mempersiapkan memori banding. Dalam waktu dekat memori banding itu disampaikan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. “Maka, kita akan mempersiapkan mememori banding,” ujar Yuriza.(rir)