PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru masih berupaya merampungkan berkas perkara atas tersangka Ekki Ghadafi. Oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu merupakan pesakitan yang belum diadili dalam dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unversitas Riau (Unri).
Selain Ekki, pada perkara rasuah ini penyidik juga menetapkan empat orang tersangka lainnya yakni, DR Zulfikar Djauhari merupakan dosen di Unri dan selaku ketua tim teknis pembangunan proyek yang dikerjakan pada 2012 lalu dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan.
Kemudian, mantan Pembantu Dekan II Fisipol Universitas Riau, Heri Suryadi dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku kontraktor proyek. Keempatnya telah dihadapkan ke persidangan, dinyatakan bersalah dan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam dikonfirmasi mengatakan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Saat ini, sebut dia, penyidik tengah berupa merampungkan berkas perkara tersangka. “Masih proses. Penyidikan masih berjalan,” ujar Kompol Awaluddin Syam, Senin (18/5).
Dalam proses penyidikan ini, lanjut dia, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Salah satunya saksi ahli dari Universitas Brawijaya, yang mana permintaan keterangan itu dilakukan di Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
“Untuk melengkapi berkas perkara itu, kami sudah periksa ahli dari Universitas Brawijaya. Pemeriksaan ahli di Malang. Jadi penyidik yang kesana,” imbuhnya.
Pemeriksaan saksi itu, kata dia, melengkapi berkas perkara mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Fisipol Unri. Karena keterangan saksi ahli yang sebelum telah diperiksa dinilai tidak mendukung dalam proses pemberkasan tersangka.
“Sebelumnya kan juga sudah pernah periksa saksi ahli. Tetapikan ahli sebelumnya tidak mendukung. Makanya kami cari ahli lain,” pungkas Awaluddin.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip Unri tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pemenang lelang.
Sesuai aturan, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.
Dalam proses penunjukkan tersebut, dilakukan oleh panitia lelang bersama Zulfikar yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Zulfikar.
Pada pengerjaannya, hingga akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Zulfikar. yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.
Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, yang diyakini sebesar Rp9 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan 2012.
Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(rir)