JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengusutan atas kasus peganiayaan yang dilakukan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terhadap Topiah (20), seorang pembantu rumah tangga (PRT) terus berlanjut.
Terbaru, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Kini, Kejati DKI tengah memeriksa berkas perkara Ivan tersebut.
Juru Bicara Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Ivan pada pekan lalu. “Sudah diterima tanggal 10 Maret kemarin," kata Waluyo saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2016).
Waluyo menerangkan, Kejati masih memeriksa dan mengoreksi berkas perkara Ivan. Meski demikian, Waluyo memastikan dalam berkas perkara itu hanya ada delik tentang penganiayaan.
Sementara itu, dugaan tentang penyalahgunaan narkoba oleh Ivan justru tidak masuk dalam berkas perkara yang diterima kejaksaan. "Yang jelas terhadap kasus narkoba tidak ada di dalam berkas. Yang ada hanya UU 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya.
Sebelumnya, Ivan tidak hanya disangka dalam kasus penganiayaan terhadap PRT di tempat tinggalnya. sebab, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu juga disebut-sebut terkait dengan kasus narkoba hasil penggerebekan TNI di kompleks perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Ivan bahkan sudah menjalani tes urine. Selain itu, polisi juga mengambil sampel rambut dan DNA Ivan untuk mengetahui ada atau tidaknya jejak narkoba di tubuh politikus PPP itu.(mg4)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama