RUU KETAHANAN KELUARGA

Donor Sperma dan Ovum Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum | Rabu, 19 Februari 2020 - 16:01 WIB

 Donor Sperma dan Ovum Terancam 5 Tahun Penjara
ILUSTRASI: Anggota keluarga sedang makan bersama (Shutterstock/jawapos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Salah satu pasal di Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga memicu polemik. Musababnya, dalam draft salah satu pasal tersebut, mengatur pidana bagi orang-orang yang mendonorkan sperma dan ovum. Tarmasuk juga surogasi (penyewaan rahim). Adapun ancaman pidannya lima tahun hukuman penjara.

Menanggapi itu, Anggota DPR Komisi III Arsul Sani, menilai tidak semuanya dalam RUU tersebut ujungnya adalah dijebloskan atau diselesaikan dengan hukuman penjara.

Baca Juga :Mario Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun

“Nanti kita lihat ya jadi begini yang namanya pemidanaan itu ujungnya tidak harus dengan penjara,” ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, hukuman penjara bisa diganti dengan kerja sosial ataupun pidana denda. Sehingga tidak semuanya dijebloskan ke penjara.

“Jadi pidananya bisa dengan denda dengan kerja sosial dan lain sebagainya. Sehingga enggak perlu kita hebohkan,” katanya.

Adapun ‎larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma tersebut tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2. Dan diatur juga ancaman pidananya dalam pasal 139 dan 140.

Pasal 31

(1) Setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga, untuk keperluan memperoleh keturunan.

(2) Setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Setiap orang yang nekat mendonorkan sperma, maka akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 139. Mereka yang sengaja dan sukarela mendonorkan sperma terancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 140

Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berikut isi pasal yang mengatur Surogasi di RUU Ketahanan:

Pasal 32

(1) Setiap orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.

(2) Setiap orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.

Pasal 141

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan surogasi untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 142

Setiap orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tahun) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 143

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum.‎

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook