Donor Sperma dan Ovum Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Salah satu pasal di Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga memicu polemik. Musababnya, dalam draft salah satu pasal tersebut, mengatur pidana bagi orang-orang yang mendonorkan sperma dan ovum. . . .