Polisi Belum Ungkap Penembak Randi-Yusuf

Hukum | Jumat, 18 Oktober 2019 - 13:43 WIB

Polisi Belum Ungkap Penembak Randi-Yusuf
Muhamad Yusuf Kardawi (kiri), mahasiswa Fakultas Teknik. Himawan Randi, (kanan), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Keduanya berasal dari Universitas Halu Oleo, Kendari. Mereka menjadi korban tewas ketika menggelar aksi protes terhadap penolakan RUU KUHP di Kendari. (Repro JawaPos.com)

KENDARI (RIAUPOS.CO) – Sudah 22 hari jenazah Randi dan Yusuf dikebumikan. Namun, hingga kemarin, penembak dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) saat unjuk rasa di DPRD Sultra (26/9) tersebut masih misterius. Enam oknum polisi yang diduga melanggar SOP karena membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi hanya dibebastugaskan.

Mereka belum ditetapkan sebagai pelaku. Sidang yang digelar Propam Polda Sultra kemarin (17/10) belum mengungkap siapa penembak Randi dan Yusuf. Lima di antara enam polisi yang menjalani sidang disiplin itu adalah Bripka MAP, Brigadir AM, Bripka MI, Briptu H, dan Bripda FS. Kurang mantan Kasatreskrim Polres Kendari AKP DK karena tempat mutasinya berbeda.


”Ini hanya sidang disiplin. Mereka melanggar pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian,” kata Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Kurniawan kepada Kendari Pos kemarin.

Sidang disiplin yang dipimpin Kompol I Putu Mudita dipantau Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam dan Karoprovos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo.

”Memang ada tiga oknum polisi yang menembak, tapi tembakan peringatan. Soal siapa yang menembak korban bernama Randi harus dijawab melalui analisis ilmiah,” kata Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Dia menyebutkan, enam oknum polisi itu terbukti membawa senjata api. Namun, hanya tiga orang yang mengeluarkan tembakan. Tindakan itu dinilai melanggar disiplin. Konsekuensinya ditahan selama 21 hari. Mereka tidak mendapat sanksi pemecatan. Pemecatan masuk ranah pelanggaran kode etik. ”Jadi, ini sidang disiplin, bukan sidang kode etik. Sanksi langgar disiplin dilakukan penahanan paling lama 21 hari,” ungkap Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Pada saat yang sama, ratusan mahasiswa teknik UHO menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sultra. Mereka menuntut polisi mengungkap dalang di balik tewasnya Randi dan Yusuf. Namun, langkah mahasiswa menyeruduk Mapolda Sultra kandas oleh barikade polisi.

Emosi massa sempat tersulut. Aksi dorong antara mahasiswa dan personel pengendalian massa (dalmas) tak terhindarkan. Lemparan batu yang mengarah ke polisi dibalas dengan tembakan water cannon dan gas air mata. ”Kami meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera mengungkap pelaku penembakan rekan kami, Randi dan Yusuf,” ujar salah seorang mahasiswa teknik dalam orasinya.

Karoprovos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo turun dan menemui massa. Namun, lagi-lagi komunikasi berakhir buntu. Brigjen Pol Hendro Pandowo menyatakan, tim independen dari Mabes Polri masih menyelidiki. ”Barang buktinya sudah kami bawa ke Belanda untuk diuji balistik. Percayakan kepada kami,” ujarnya kepada massa aksi.


Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook