JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman dengan hukuman
mati, Jumat (18/5/2018).
Namun, Aman tampak santai saat menjalani sidang yang menentukan masa depannya itu. Dia yang bergamis cokelat dan berpeci abu-abu itu masih bisa tersenyum dingin ke jaksa, hakim, dan pengacaranya.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," kata Jaksa Anita Dewayani di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).
Tak ada reaksi dari Aman atas tuntutan itu. Dia hanya duduk santai seraya menyimak ucapan jaksa dari kursinya. Dia pun tetap santai saat jaksa menyampaikan bahwa tak ada hal meringankan bagi dirinya.
Setelah jaksa membacakan tuntutan dan menyerahkan berkas, hakim bertanya pada Aman Abdurrahman mengenai pembelaan.
"Apakah pembelaan sendiri atau bersama-sama dengan pengacara?" tanya majelis hakim.
Lantas, dia meminta izin untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Setelah mendapat izin, dia langsung menghampiri pengacaranya. Keduanya tampak berdiskusi sambil berbisik.
Aman kemudian tampak mengeluarkan kertas dari saku gamisnya dan menyerahkan ke pengacaranya. Kemudian, dia kembali ke kursinya dan mengambil mik seraya mengatakan dia dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri.