TERLIBAT SERANGKAIAN AKSI TEROR

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Komisi III DPR Setuju

Hukum | Jumat, 18 Mei 2018 - 19:25 WIB

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Komisi III DPR Setuju

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa telah menuntut hukuman mati dijatuhkan terhadap otak pelaku serangkaian teror sekaligus salah satu pendiri Jemaah Ansharuut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman.

Adapun hukuman untuk sosok yang telah berbaiat pada ISIS sejak 2015 itu dinilai sudah tepat. Menurut Anggota Komisi III DPR Tengku Taufiqulhadi, yang dilakukan oleh jaksa itu tentu sudah memiliki pertimbangan.

Bisa saja, imbuhnya, lantaran pertimbangan mengakibatkan kerusakan besar, banyaknya korban.
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

"Jaksa menghukum mati, dia kini pelaku utama dan tuntutan jaksa itu tidak bisa dikatakan salah," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5/2018).

"Tuntutannya ini menimbang perbuatannya menimbulkan korban jiwa yang sangat besar. Jadi, itu sudah dipertimbangkan matang," imbuhnya.

Di Indonesia, kata dia lagi, juga tidak mempermasalahkan adanya hukuman mati karena memang ada dalam KUHP. Karena itu, jika orang itu bersalah, bisa saja dihukum mati.

"Sekarang ini hukuman mati dibenarkan," tegasnya.

Jaksa Anita Dewayani sebelumnya menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. Adapun Aman didakwa sebagai dalang berbagai serangan bom dan disebut-sebut sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Menurut jaksa, Aman merupakan dalang berbagai serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin, Jakarta, dan bom Gereja Oikumene Samarinda pada 2016, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut, dan penembakan polisi di Bima pada 2017. (gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook