JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hukuman mati dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terhadap terdakwa teror bom Thamrin, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oman Rachman dengan pidana mati," ujar Jaksa Anita Dewa Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca Juga :
Kemenag Rohul Imbau Masyarakat Cegah dan Jauhi Paham Radikal dan Terorisme
Jaksa dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Oman Rachman diketahui merupakan residivis terorisme.
"Terdakwa penggagas JAD yang dianggap kafir dan harus diperangi, melakukan teror amaliyah jihad. Perbuatan terdakwa telah (menimbulkan) banyak korban dan luka berat, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan tewasnya anak-anak," terang jaksa.
Di samping itu, jaksa bahkan menganggap tidak ada hal yang meringankan otak teror bom Thamrin tersebut.
"Kami menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan," jelasnya.
Aman dalam perkara itu didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat itu sebagai lokasi teror karena di sana banyak warga negara asing (WNA).
Akhirnya, bom itu diledakkan di gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Dia pun didakwa telah menyampaikan kegiatan ceramah yang mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.
Diduga, dia terlibat dan menjadi otak pengeboman di Jalan Thamrin pada Januari 2016 dan pengeboman di Terminal Kampung
Melayu pada pertengahan 2017. Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004.