PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau Bersatu kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (16/9). Ini merupakan aksi kedua yang dilakukan mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Sektretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak.
Dalam aksi kali ini, mereka datang dengan jumlah massa yang lebih banyak. Massa juga membawa membawa atribut spanduk bertuliskan ‘’Usut dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Siak’’. Pada spanduk berlatar belakang warna kuning itu, terpampang foto Gubernur Riau Syamsuar, Sekdaprov Yan Prana Jaya, dan Kadis PMB Yurnalis.
"Kedatangan kami untuk kembali mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Siak," ungkap Cep Permana selaku Koordinator Lapangan (Korlap), Rabu (16/9).
Dikatakan Cep Permana, pada perkara tersebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya. Yang bersangkutan diperiksa bukan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Melainkan dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
"Pak Yan Prana sudah diperiksa. Begitu pula dengan Yurnalis yang kini menjabat sebagai Kaban PMDCapil yang diperiksa sebagai Kabag Kesra di Setdakab Siak. Kami menduga mereka terlibat dalam perkara ini," tambah Cep Permana.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas perkara rasuah yang terjadi Kota Istana tahun anggaran 2014-2019. Bahkan disampaikannya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau Bersatu akan mengawal penanganan kasus korupsi tersebut. "Kami akan mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas," tegas Korlap.
Setelah menyampaikan orasinya, massa aksi ditemui Kasubsi Humas pada bagian Humas dan Penkum Kejati Riau, Rigo Risto. Rigo menerangkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Di tahapan itu, kami tengah mencari peristiwa tindak pidana korupsi. Jika ditemukan, maka perkara dinaikan ke tahap penyidikan," terang Rigo.
Dalam penanganan perkara ini, tambah Rigo, pihaknya bekerja secara profesional. Sehingga, pihaknya meminta waktu untuk menuntas kasus tersebut, karena penanganan Tipikor berbeda dengan perkara lain. "Berikan kami waktu, apapun perkembangan penanganan perkaranya akan kami sampaikan," jelas Rigo.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau Bersatu juga mengelar aksi serupa pada, Senin (31/8). Pada aksi itu, mereka menyampaikan empat tuntutan yaitu, usut dugaan dana bansos Covid-19. Lalu, mendesak Kejati menangkap Sekdaprov Riau, mendukung Kejati usut tuntas dugaan korupsi Gubernur Riau, dan usut dugaan dana bansos dan hibah yang melibatkan Kadis PMB Provinsi Riau.
Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Disinyalir terjadi di era kepemimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak. Hal tersebut, dikuatkan dengan pemeriksaan beberapa pejabat seperti Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya. Kemudian, mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis.
Tak hanya itu saja, penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMD Capil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. Dan saat ini perkaranya telah naik ke tahap penyelidikan.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarata (LSM) yang mengirimkan papan bunga. Papan bunga itu dipajang di depan pintu masuk kantor Jalan Sudirman terlihat, Rabu (15/7) malam. Papan dengan latar warna merah bertuliskan "Selamat Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Siak 2015-2018".
Kemudian, dari massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Senin (20/7) lalu. Aksi ini sebagai dukungan kepada Kejati agar mengusut tuntas perkara dugaan rasuah tersebut.
Bahkan dalam aksi itu, mereka menyampaikan, berdasarkan temuan dari BPK Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Lalu, dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak sebesar Rp40,6 miliar.(rir)