JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Berbagai reaksi muncul terkait ide Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko untuk menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI.
Sejatinya, ide itu dilontarkan guna pemberantasan terorisme. Terkait itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk memberantas terorisme di Indonesia.
Baca Juga :
Kerukunan Antarsuku Dorong Pembangunan di Riau
Namun, dia meminta pemerintah untuk menggunakan payung hukum yang jelas agar tidak terjadi masalah dalam pemberantasan terorisme, di antaranya kemungkinan tumpang tindih mengenai wewenang dengan institusi terkait.
"Supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran atau penggunanaan wewenang yang berlebihan sehingga akan menghadirkan problema terkait pemberantasan terorisme," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Pelibatan TNI dengan dalam penanganan terorisme, sambungnya, sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Pertahanan yang melalui bawah kendali operasi (BKO). Atas dasar itu, hal tersebut memungkinkan kepolisian untuk meminta bantuan kepada lembaga yang dipimpin oleh Marsekal Hadi.
"Ada payung hukum yang memungkinkan polisi untuk meminta BKO dan itu sudah terjadi dalam kasus Poso dulu," sebut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
Karena itu, dia juga meminta pemerintah untuk melakukan pengkajian dengan matang mengenai payung hukum dalam pembentukan Koopsusgab tersebut. Dia lantas mengingatkan agar permasalahan itu nantinya justru menjerat negara.
"Sebaiknya diselesaikan dulu payung hukumnya supaya tidak menghadirkan permasalahan yang nanti malah menjerat negara ini pada kondisi-kondisi yang kontraproduktif, pelanggaran HAM, dan sebagainya," tutupnya. (aim)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama