Cari Bukti Tambahan, Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Wako Bandung Yana Mulyana

Hukum | Senin, 17 April 2023 - 21:39 WIB

Cari Bukti Tambahan, Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Wako Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/4/2023).   (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS )

BANDUNG (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Balai Kota Bandung, Senin (17/4/2023). Mereka bertujuan untuk menggelah ruang kerja Wali Kota (Wako) nonaktif Bandung Yana Mulyana. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"Iya (geledah), setiap OTT pasti ditindaklanjuti penggeledahan dan penyitaan," kata Johanis dikonfirmasi.


Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna meminta agar jangan sampai terjadi kehilangan motivasi (demotivasi) dari para organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung, setelah Yana Mulyana terjaring OTT KPK.

"Hari Sabtu sudah kami kumpulkan dan rapat panjang lebar, apa yang disampaikan Pak Gubernur sama dengan apa yang ada di benak kami a bahwa ini jangan terjadi demotivasi, jangan terjadi penurunan kualitas layanan, bahkan harus dibuktikan kejadian apa pun, pelayanan publik tidak boleh terganggu," kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (17/4).

 

Sejauh ini, menurut Ema Sumarna, OPD di Kota Bandung tetap terjaga semangatnya, termasuk di Dinas Perhubungan yang menurutnya tetap berjalan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat meski terguncang karena ada beberapa pejabatnya yang juga ditangkap KPK.

"Contohnya, tadi ada pelayanan uji KIR, pelayanan itu berjalan. Tapi khusus Dishub saya tekankan untuk Idulfitri yang sebentar lagi tiba ini, tetap fokus untuk membantu melayani masyarakat," ucapnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima pihak lainnya sebagai tersangka. Hal ini setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat (14/4) malam.

Kelima pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.

BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20

Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementata YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook