AMBRUKNYA TURAP DANAU TAJWID

Plt Kadis PUPR Pelalawan Ditetapkan Tersangka

Hukum | Rabu, 17 Februari 2021 - 15:17 WIB

Plt Kadis PUPR Pelalawan Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi. (JAWAPOS.COM)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Siapa yang bertanggungjawab atas ambruknya turap pada Danau Tajwid di Pelalawan akhirnya terkuak. Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan MD Rizal, Plt kadis PUPR Pelalawan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Selasa (16/2/2021) kemarin.  Selain dirinya, turut ditetapkan sebagai tersangka operator alat berat Tengku Pirda. 


Demikian disampaikan Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi pada Riau Pos, Rabu (17/2/2021).

''Ditetapkan 16 Februari.   Melakukan pengerusakan atau menghancurkan pekerjaan paket 1 Sungai Kampar Danau Tajwid,'' kata dia. 

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyegel turap pembatas jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan itu.  Ini dilakukan pada awal Januari kemarin.

Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu, 12 September 2020 lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga. Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook