PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah melimpahkan berkas perkara M Yasirwan ke Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Untuk itu, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bakal segera diadili dalam waktu dekat.
Yasirman merupakan tersangka dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Pada pelaksanaan kegiatan pengadaan itu, dia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tersangka sendiri bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada Jumat (6/11) lalu. Hal itu, lantaran berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Terhadap Yasirman ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan dia, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadillan pada pekan lalu. “Berkas perkara tersangka MY, sudah kami limpahkan ke pengadilan, Jumat (13/11),” ungkap Andre Antonius, Ahad (15/11).
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, JPU sambung Andre, akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili mantan pejabat struktural di Dinas PU Pelalawan itu. Majelis hakim tersebut nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana.
“Dalam waktu dekat akan diketahui siapa majelis hakimnya. Begitu juga dengan jadwal sidang perdana,” jelasnya.
Terpisah, Panmud Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, juga membenarkan hal tersebut. “Saat ini berkas perkara telah berada di meja Ketua (PN Pekanbaru). Selanjutnya akan ada penetapan majelis hakim,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari adanya temuan pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PU Pelalawan yang nilainya diduga digelembungkan dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 milliar. Uang itu bersumber dari APBD Pelalawan.
Dalam kasus itu, ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp1.864.011.663.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rir)