Begini Penampakan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Website Interpol

Hukum | Sabtu, 16 September 2023 - 05:04 WIB

Begini Penampakan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Website Interpol
Gembong narkoba Fredy Pratama yang jadi buron Interpol. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Laman resmi interpol telah menampilkan wajah buronan kasus narkoba, Fredy Pratama. Diketahui, saat ini Fredy kabur ke luar negeri menghindari kejaran petugas.

Dalam laman Interpol, terlihat Fredy berada di bagian Red Notice bersama dengan buronan lainnya. Dari foto yang dipajang, Fredy berperawakan putih dengan mata agak sipit. Rambutnya tergerai panjang sebahu.


"Pratama Fredy, wanted by Indonesia," demikiran keterangan dari situs resmi Interpol.

Interpol memuat keterangan bahwa Fredy Pratama berusia 38 tahun, kelahiran Banjarmasin pada 25 Juni 1985. Foto yang ditampilkan di situs resmi Interpol terlihat berbeda dari yang pernah ditampilkan Bareskrim Polri saat rilis belum lama ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.

"Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).

 Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap 39 orang. Penangkapan dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 sampai September 2023. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar. Sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook