JIKA TERJADI PENYALAHGUNAAN

Soal Kebocoran Data Facebook, Polisi Imbau Masyarakat Melapor

Hukum | Senin, 16 April 2018 - 19:30 WIB

Soal Kebocoran Data Facebook, Polisi Imbau Masyarakat Melapor
Ilustrasi. (AFP)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri menyoroti serius dugaan kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia. Akan tetapi, sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait hal tersebut di kepolisian.

Padahal, penyidik kepolisian yang diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk bekerja sama menangani kasus itu perlu mengambil keterangan dari pengguna yang merasa datanya disalahgunakan.

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

“Untuk itu, Polri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Harapannya, kata dia, bagi siapapun yang menerima pemberitahuan langsung dari Facebook agar menjelaskan pengalaman pribadinya secara langsung sebagai saksi di Bareskrim Polri.

“Sedangkan terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sangat ditentukan berdasarkan temuan fakta dan bukti yang ada di lapangan,” jelasnya.

Dia menerangkan, penyidik berencana mengadakan pertemuan dengan perwakilan Facebook di Indonesia guna mengorek keterangan dan konfirmasi akan isu yang meresahkan masyarakat itu.

Pasalnya, Polri maupun Kemenkominfo khawatir jika Facebook dijadikan alat utama demi kepentingan individu untuk melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab. Sebab, sesuai dengan fungsinya sebagai media sosial, Facebook dapat dengan cepat menyebarkan informasi tanpa batasan wilayah dan waktu.

“Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech (ujaran kebencian), hoax dan fake news (berita bohong) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, bentuk tindakan yang akan diberikan kepada Facebook masih dipertimbangkan oleh Kemenkominfo selaku regulator. Menurutnya, selama Facebook dapat memenuhi norma yang berlaku di Indonesia, keberadaannya akan tetap terjamin.

“Polri maupun Kemenkominfo bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjadi bagian pengawasan dari setiap informasi yang ada di media sosial Facebook,” tutupnya. (dna/ce1)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook