TERANCAM HUKUMAN MATI

Jessica Bisa Psikopat, Bisa Tidak

Hukum | Minggu, 31 Januari 2016 - 10:18 WIB

Jessica Bisa Psikopat, Bisa Tidak
Jessica Kumala Wongso

Terancam Hukuman Mati

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso pasal 340 KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

Baca Juga :Mendadak Minta Perlindungan kepada Kapolri, Ini Alasan Jessica Iskandar

“Oleh karena tersangka dikenakan  pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman di atas lima maka wajib didampingi pengacara,” tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti.

Seperti diketahui pasal 340 KUHP berbunyi Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Hingga kini penyidik masih memeriksa Jessica. Belum diputuskan apakah Jessica akan langsung ditahan atau tidak. “Nanti akan kami pertimbangkan. Ada 1 x 24 jam setelah penangkapan,” tegas Khrisna.

Ditahan untuk  20 Hari ke Depan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Sampai kapan Jessica ditahan?

“Penahanan berlaku untk 20 hari,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di gedung Dirkrimum Mapolda Metro Jaya.

Setelah 20 hari ke depan, lanjut Krishna, penyidik akan meminta perpanjangan masa penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila penyidikan membutuhkan proses lanjutan.

“Kami memiliki alasan subjektif kekhawatiran akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Alasan objektif untuk mengusut pasal gelar perkara yang mencukupi,” ujar Krishna.

Jessica telah digelandang ke ruang tahanan Direkotrat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Dia tak memberikan komentar sedikitpun, termasuk tak lagi mengumbar senyum seperti yang dilakukan sebelumnya.(nil/bil/jpnn/dtc)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook