MESKI MENGAKU MENYESAL

Polisi Ancam Penyebar Isu Teror Bom di Gereja Santa Anna Bui Seumur Hidup

Hukum | Selasa, 15 Mei 2018 - 17:30 WIB

Polisi Ancam Penyebar Isu Teror Bom di Gereja Santa Anna Bui Seumur Hidup
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya sedang bertanya dengan pelaku penyebar informasi teror bom di Gereja Santa Anna Duren Sawit, Jakarta Timur (EVI ARISKA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi tidak pernah bermain-main dengan isu teror. Buktinya, seorang pria berinisial MIA (25) ditangkap aparat kepolisian dan terancam hukuman seumur hidup.

Hal itu setelah dia menjadi penyebar isu Gereja Santa Anna di Jakarta Timur dibom. Pekerja serabutan itu sendiri mengaku hanya iseng, tidak mempunyai motif apa pun saat menyebarkan informasi hoaks yang membuat warga Duren Sawit heboh.

Bahkan, anggota polisi dan TNI dibuatnya kewalahan mencari tas diduga bom tersebut.
Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

"Menyesal Pak. Saya enggak ada tujuan Pak cuma iseng doang Pak," ujarnya saat ditanyai motifnya menyebar informasi hoaks di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/5/2018).

Usai berhasil membuat panik seluruh masyarakat yang saat ini berada dalam situasi genting siaga satu, dia bahkan enggan menunjukkan wajahnya. Ketika polisi hendak membuka penutup wajahnya, dia menahan masker hitam tersebut lantaran merasa malu.

"Jangan dibuka Pak, malu Pak," sebutnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya telah memastikan MIA terancam pasal berlapis atas penyebaran informasi bohong, yakni Pasal 458 Jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE (ancaman hukuman maksimal 4 tahun, denda maksimum Rp 750.000.000) dan Pasal 6 dan atau Pasal 7 Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

"Artinya, kami terapkan pasal berlapis. Kalau nanti perbuatan melawan hukum ini terbukti, baik memberikan berita bohong lewat transaksi elektronik, maka kami terapkan UU ITE. Di samping itu, kami terapkan UU pemberantasan tindak pidana terorisme. Ancaman hukukam bisa 20 tahun bahkan seumur hidup," jelasnya. (ce1/eve)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook