Menurut Anggota RUU Pansus Terorisme Fraksi PDIP Perjuangan Risa Mariska, definisi terorisme sudah disampaikan oleh pemerintah, tetapi pemaknaan dari terorisme kian menjadi masalah yang membuat DPR pecah suara.
“Terkait adanya unsur-unsur ideologi, motif politik dan keamanan negara di dalam rumusan yang sudah disepakati tidak ada,” katanya di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018) kemarin.
Terkait penyelesaian definisi itu, dia pun sudah mendapatkan titik pencerahan dari Pemerintah. Pasalnya, jika dipertahankan di DPR, ada jalan yang buntu akibat perdebatan tiada henti dari berbagai fraksi yang membuat masing-masing fraksi bersikeras.
“Tetapi hari ini melalui Pak Menkopolhukan sudah jelas definisinya, sudah ada. Mudah-mudahan pada rapat pansus berikutnya ini tidak lagi jadi perdebatan,” tutupnya. (rgm)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama