DIGELAR SEJAK 2015

Simak! Pembahasan RUU Terorisme Macet karena Beda Definisi soal Terorisme

Hukum | Selasa, 15 Mei 2018 - 16:30 WIB

Simak! Pembahasan RUU Terorisme Macet karena Beda Definisi soal Terorisme
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembahasan RUU Terorisme telah digelar sejak 2016, tetapi sejauh ini masih belum ada kejelasan. Adapun perdebatan terjadi terkait definisi terorisme.

Pasalnya, para Anggota Pansus RUU Antiterorisme ingin memasukkan unsur ideologi, politik dan keamanan negara dalam definisi. Sementara, anggota fraksi lain tidak sependapat dengan itu.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Menurut Anggota RUU Pansus Terorisme Fraksi PDIP Perjuangan Risa Mariska, definisi terorisme sudah disampaikan oleh pemerintah, tetapi pemaknaan dari terorisme kian menjadi masalah yang membuat DPR pecah suara.

“Terkait adanya unsur-unsur ideologi, motif politik dan keamanan negara di dalam rumusan yang sudah disepakati tidak ada,” katanya di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018) kemarin.

Dia menyebut, dari definisi yang telah disusun, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan korban bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan fasilitas internasional.

Terkait penyelesaian definisi itu, dia pun sudah mendapatkan titik pencerahan dari Pemerintah. Pasalnya, jika dipertahankan di DPR, ada jalan yang buntu akibat perdebatan tiada henti dari berbagai fraksi yang membuat masing-masing fraksi bersikeras.

“Tetapi hari ini melalui Pak Menkopolhukan sudah jelas definisinya, sudah ada. Mudah-mudahan pada rapat pansus berikutnya ini tidak lagi jadi perdebatan,” tutupnya. (rgm)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook