JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir 800 rekening efek nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal tersebut dilakukan guna mempermudah penelusuran kasus yang diyakini akan berdampak sistemik ini.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan, semuanya masih dalam tahap pemeriksaan. Menurut BPK, kasus Jiwasraya tak bisa langsung dinilai akan berdampak sistemik, hingga hasil investigasi keluar.
"Nanti, semua data masih dianalisis. Bagi pemeriksa masih collecting dan analisis data," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arif di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2).
Investigasi yang dilakukan BPK ini adalah untuk melihat seberapa besar kerugian negara atas penyalahgunaan investasi dana nasabah Jiwasraya. Rencananya pihaknya akan mengumumkan hal tersebut pada akhir Februari.
"Sekarang masih proses terkait Jiwasraya, tinggal tunggu pemberitahuan berikutnya. Kita lihat progres hasil pemeriksa yang berkembang di lapangan," tambahnya.
Di sisi lain, BPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini terkait peran OJK sebagai pengawas industri keuangan di Indonesia.
"Ya (diperiksa) lembaga terkait dalam setiap kasus akan diperiksa. Kalau enggak (terkait) ya enggak diperiksa. Nanti soal Jiwasraya dan ASABRI tunggu pemeriksaan," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi